Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari beberapa Lembaga Pendidikan Formal yang dinaungi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama. Keduanya memiliki peran yang sama untuk menuntaskan program wajib belajar dan mencerdaskan kehidupan bangsa
Instansi Pembina dan Tata Kelola
- Sekolah: Berada di bawah naungan Kemendikdasmen. Secara operasional, sekolah negeri dikelola secara desentralisasi oleh Pemerintah Provinsi (untuk SMA/SMK) dan Pemerintah Kabupaten/Kota (untuk SD/SMP).
- Madrasah: Berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Manajemen madrasah yang meliputi MI, MTs dan MA bersifat vertikal, di mana koordinasi dilakukan langsung dari pusat hingga ke tingkat daerah melalui kantor wilayah Kemenag yang ada di setiap provinsi.
Struktur Kurikulum dan Beban Belajar
- Muatan Pelajaran: Madrasah ditetapkan sebagai “sekolah umum berciri khas agama Islam”. Jika sekolah umum mengajarkan Pendidikan Agama Islam (PAI) sebagai satu mata pelajaran tunggal, madrasah memecahnya menjadi beberapa sub-bidang mendalam: Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.
- Beban Belajar: Karena harus mengikuti standar kurikulum nasional sekaligus muatan khas agama, siswa madrasah memiliki beban belajar yang lebih padat dibandingkan siswa sekolah. Namun, ini dianggap sebagai nilai plus karena siswa mendapatkan penguasaan sains dan literasi agama secara seimbang.
- Integrasi Imtaq dan Iptek: Madrasah modern kini mengusung paradigma integrasi antara Iman dan Taqwa (Imtaq) dengan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek), sehingga sains dipelajari dalam bingkai nilai-nilai keislaman

Prestasi Madrasah


