Tata Tertib

TATA TERTIB GURU

  1. Berkewajiban datang dan pulang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
  2. Berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang pancasila.
  3. Memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
  4. Mengadakan komunikasi tertutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
  5. Menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
  6. Memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
  7. Secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
  8. Menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja, maupun dalam hubungan keseluruhan.
  9. Secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
  10. Melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
  11. Memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi.
  12. Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
  13. Memotivasi peserta didik dalam memanfaatkan waktu untuk belajar diluar jam sekolah.
  14. Memberikan keteladanan dalam meciptakan budaya membaca, budaya belajar dan budaya bersih.
  15. Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
  16. Mentaati tata tertib dan peraturan perundang-undangan, kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
  17. Berpakaian yang menutup aurat bagi yang beragama Islam dan sesuai norma sosial masyarakat/norma kepatuhan bagi yang beragama lain.

TATA TERTIB SISWA MTs. NEGERI  39 JAKARTA

TATA TERTIB UMUM

  1. Wajib menjaga nama baik madrasah.
  2. Wajib memelihara / melestarikan 9K lingkungan madrasah (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan, Keterbukaan dan Keteladanan)
  3. Mampu menerapkan 8S ( Salam, Sapa, Senyum, Silaturrahim, Sopan, Santun, Shodaqoh dan Sholat Sunnah ).

HAK SISWA

  1. Mengikuti proses belajar mengajar baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler
  2. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses pembelajaran
  3. Menggunakan sarana / prasarana madrasah dalam kaitannya dengan proses pembelajaran
  4. Mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh madrasah
  5. Menjadi pengurus OSIS, anggota atau kepanitiaan dalam kegiatan kesiswaan
  6. Mendapatkan bimbingan dari para guru dalam mencapai prestasi optimal
  7. Mendapatkan layanan konseling dari BK, perpustakaan maupun laboratorium

KEWAJIBAN SISWA

A. Kelakuan

  1. Menghormati dan menghargai kepala madrasah, guru, karyawan, maupun sesama siswa
  2. Menerapkan 8S ( salam, sapa, senyum, silaturrahim, sopan, santun, shodaqoh dan sholat sunnah ).
  3. Mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan jam belajar secara tertib
  4. Menjaga dan memelihara keutuhan alat-alat pembelajaran atau sarana yang lain
  5. Menjaga dan memelihara 9K lingkungan madrasah (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan, Keterbukaan dan Keteladanan)
  6. Menjaga nama baik madrasah, kepala madrasah, guru, karyawan dan sesama siswa
  7. Menjaga kerukunan dan hubungan baik dengan kepala madrasah, guru, karyawan dan sesama teman.
  8. Menjaga ketenangan dan ketertiban dalam proses pembelajaran.

B. Kerajinan

  1. Selalu hadir di madrasah paling lambat 10 menit sebelum bel tanda masuk dibunyikan
  2. Senantiasa mengikuti proses pembelajaran setiap mata pelajaran
  3. Selalu mengerjakan tugas – tugas dari guru dengan tertib dan tepat waktu
  4. Senantiasa mengikuti ulangan / penilaian yang diberikan guru
  5. Senantiasa mengikuti remedial untuk mata pelajaran yang tidak tuntas.

C. Kerapihan

  1. Berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan madrasah.
  2. Selalu merapihkan rambut bagi siswa putra dengan potongan pendek maksimal 3 cm.
  3. Rambut tidak boleh di cat baik putra maupun putri
  4. Kuku pendek, bersih dan tidak di warnai
  5. Tidak diperbolehkan memakai softlens baik putra atau putri
  6. Tidak diperbolehkan memakai Behel/ kawat gigi kecuali rekomendasi dokter
  7. Siswa memakai pakaian olahraga sekolah pada saat praktek olahraga

D. Kebersihan

  1. Pakaian seragam sekolah selalu bersih, cerah dan tidak lusuh
  2. Meja, kursi, lantai, papan tulis dalam keadaan bersih dan tertib
  3. Buku pelajaran dan buku tulis bersampul dan alat tulis yang rapi
  4. Kuku, rambut dan sepatu hitam yang bersih
  5. Memakai kaos kaki dan sepatu hitam sesuai dengan tata tertib madrasah.
  6. Membuang sampah pada tempatnya.

E. Keagamaan

  1. Melaksanakan sholat Zhuhur, sholat Dhuha, sholat Jumát berjama’ah dan kegiatan keputrian
  2. Mengikuti kegiatan tadarus dan membawa perlengkapan ibadah (Al-Qurán dan mukenah bagi siswi)

LARANGAN SISWA

A. Kelakuan

  1. Memakai pakaian seragam madrasah atau atribut madrasah pada tempat atau kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan madrasah.
  2. Terlibat dalam tindak kriminal atau tindak pidana ( mencuri atau merampas barang milik orang lain).
  3. Membawa dan menggunakan senjata tajam.
  4. Membawa dan menggunakan jenis narkoba / minuman keras.
  5. Membawa, melihat atau mengedarkan barang porno dalam bentuk apapun.
  6. Berkelahi / terlibat/ pemicu perkelahian ( tawuran ).
  7. Berbuat asusila.
  8. Menganiaya / mengintimidasi kepala madrasah, guru, karyawan, sesama siswa, dll.
  9. Merokok / membawa rokok  di lingkungan madrasah dan kedapatan merokok di luar lingkungan madrasah dengan memakai seragam atau merokok saat karya wisata/outing class.
  10. Merusak / mencoret-coret sarana prasarana madrasah
  11. Memalsukan tanda tangan ( orangtua, kepala madrasah, guru, karyawan )
  12. Memalsukan stempel sekolah
  13. Membuat pernyataan bohong, dusta atau palsu
  14. Menerobos / melompat / keluar dari lingkungan madrasah tanpa ijin
  15. Mengganggu proses belajar mengajar atau meninggalkan proses belajar mengajar tanpa ijin
  16. Melindungi teman yang bersalah
  17. Mencemarkan nama baik madrasah, kepala madrasah, karyawan, guru, siswa, dll.
  18. Melakukan tindakan provokasi
  19. Berada di kantin saat pelajaran tanpa ijin guru mata pelajaran atau guru piket
  20. Tidak menyampaikan surat undangan / surat edaran madrasah kepada orang tua
  21. Tidak melaksanakan sholat Dzuhur, sholat Dhuha dan sholat Jumát berjama’ah
  22. Berbicara dan bertingkah laku tidak sopan kepada kepala madrasah, guru, karyawan, siswa, dll.
  23. Membuang sampah dan meludah di sembarang tempat
  24. Tidak mematuhi nasehat dan peringatan guru atau karyawan
  25. Membawa HP dan barang-barang yang tidak mendukung ( seperti Komik, radio, dll)
  26. Membawa kendaraan motor

Kerajinan

  1. Absen karena sakit tanpa memberi / menunjukkan surat dokter
  2. Absen karena ijin untuk keperluan yang tidak penting
  3. Absen tanpa keterangan / alpa / bolos
  4. Terlambat hadir di madrasah pada jam pertama
  5. Terlambat mengikuti upacara bendera
  6. Sengaja tidak mengikuti pelajaran pada jam – jam tertentu
  7. Sengaja tidak mengikuti bimbingan belajar, Club bidang studi atau kegiatan ekstrakurikuler.

Kerapihan

  1. Memakai seragam tidak sesuai ketentuan
  2. Rambut tidak rapi, gondrong atau dicat
  3. Siswa putra memakai perhiasan ( gelang, kalung, dll )
  4. Siswa putri memakai perhiasan / make up berlebihan
  5. Siswa putra tidak memasukkan baju ke dalam celana
  6. Siswi putri memakai baju pendek atau rok pendek
  7. Memakai jaket / sweater di lingkungan madrasah
  8. Tidak memakai atribut madrasah seperti yang telah ditentukan ( bedge, lokasi,ikat pinggang)
  9. Siswi putri tidak memakai daleman kerudung
  10. Siswa putra memakai celana panjang ketat atau celana panjang menggantung
  11. Kuku panjang, kotor dan  diberi warna
  12. Memakai softlens baik putra atau putri
  13. Memakai Behel/ kawat gigi kecuali rekomendasi dokter

Kebersihan

  1. Pakaian seragam sekolah kotor, lusuh, atau sobek
  2. Meja, kursi, lantai, papan tulis dalam keadaan kotor
  3. Buku dan alat tulis terlihat kotor
  4. Kuku panjang, rambut dan sepatu kotor
  5. Memakai kaos kaki, sepatu dan atribut seragam tidak sesuai dengan ketentuan madrasah.
  6. Membuang sampah sembarangan
  7. Pemakaian Tip-Ex sebagai penghapus tulisan.